Suara Denpasar - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) rencananya akan dimulai H-10 Idul Fitri. THR ini tidak hanya diberikan pada ASN saja, tetapi pada Pensiunan.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Pencairan yang THR yang lebih awal ini digunakan sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat, seperti yang ucapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. THR yang diberikan kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.
“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ungkap Azwar dalam Konferensi Pers bersama Sri Mulyani secara daring tersebut.
Baca Juga:Sri Mulyani Temui Kreator dan Penulis, Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen
Melansir dari Suara.com, komponen THR yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Jika mengacu pada komponen itu, maka para pensiunan akan mendapatkan THR mulai dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
THR ini akan diberikan kepada kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Kemudian, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Lalu, berapa kira-kira besaran THR yang diterima pensiunan? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya telah diatur besaran THR yang akan didapatkan sebat berikut.
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Baca Juga:CEK Fakta: Sri Mulyani Dijemput Paksa, Terbukti Gelapkan Dana 300 T di Kemenkeu, Benarkah?
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Demikian informasi mengenai besaran THR yang diterima oleh Pensiunan PNS. (Rizal/*)