Suara Denpasar - Dua Warga Negara Asing (WNA) yaitu Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich, perempuan asal Prancis dan Jan Michal Sefcik laki-laki asal Slowakia diusir sepihak oleh pemilik Villa Bukit Kirana Villas.
Kasus itu telah dilaporkan kedua WNA tersebut ke Polda Bali bersama kuasa hukum Fovy Mogardian Setiawaty pada Rabu, (29/3/2023).
Fovy menjelaskan bahwa kliennya itu telah mendapatkan perilaku diskriminasi oleh pemilik Villa. Pasalnya mereka telah membayar kontrak Villa tersebut selama 2 tahun secara berkala yaitu pada tahun 2021/2022 dan 2022/2023.
Fovy mengatakan kedua clientnya itu telah membayar masa kontrak kepada Indrawan Eko Baskoro. Dengan berakhirnya masa kontrak masing-masing akan berakhir pada Bulan September dan Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga:Kasus Rampung, 10 Terpidana Dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar dan Polda Bali
"Mereka ini sewa dari tahun 2021 ke 2022, transaksinya sama Indrawan Eko Baskoro, dan itu aman-aman saja. Masuk tahun kedua (2022/2023) ini mereka juga sudah bayar sama orang yang sama, namun tiba-tiba disomasi.
Klien kami dilaporkan telah memasuki pekarangan rumah tanpa ijin, janganlah begitu, mentang-mentang saat ini citra orang asing lagi jadi perhatian di Bali, janganlah kita diskriminasi terhadap mereka," kata Fovy.
Kedua Klien kami, kata Fovy diminta untuk angkat kaki dan segera mengosongkan kamar villa. Bahkan pihak pemilik villa telah memutuskan aliran listrik dan air.
"Inikan tindakan sepihak dan melawan hukum, karena mengabaikan kontrak yang sudah ada," ujar Fovy.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak Polda Bali, pasca dilaporkan kemarin. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Laporannya sudah diterima dan sedang didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk ditindaklanjut," kata Satake kepada Suara Denpasar saat dihubungi, Kamis (30/3/2023). (*/Ana AP)
Baca Juga:Bule Australia Konyol! Masuk DPO Polda Bali, Malah Nongol di Sidang Praperadilan, Ya Ditangkap...