Suara Denpasar - Dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) terus ditindaklanjuti jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Selain menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Jalur Mandiri.
Kabar terbaru adalah keluarnya pencekalan atas nama saksi Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang diperiksa terkait statusnya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021.
Sontak, masuknya nama Prof. Raka Sudewi dalam status cekal diduga sebagai langkah penyidik sebelum menaikkan status yang bersangkutan.
Baca Juga:Untuk Kali Kedua, Mantan Rektor Prof. Raka Sudewi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPI Unud
Dugaan itu menurut pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana ada benarnya.
"Peluang penambahan tersangka masih terbuka lebar karena peran mantan rektor (Prof. Raka Sudewi) ini cukup signifikan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Ariel.
"Dengan dicekalnya mantan rektor ini mengisyaratkan bahwa mantan rektor ini punya andil besar atas terjadinya masalah dalam oungutan berbentuk Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI )," terangnya soal analogi pencekalan oleh kejaksaan.
Apalagi, penyidik Kejati Bali tambah bersemangat untuk membongkar kasus yang menjadi perhatian luas publik Pulau Dewata.
Selain untuk memperbaiki institusi pendidikan, juga penyidik menjawab opini liar yang memojokkan kinerja mereka yang dilayangkan politisi.
Baca Juga:MAKI Pasang Badan untuk Kejati Bali, Usut Tuntas Dugaan Korupsi SPI Unud
"Saya pikir nasibnya akan sama dengan Prof. Antara karena secara perannya ada dalam kasus SPI. Penyidik Kejaksaan baru dianggap sempurna kalau semuanya yang terlibat digiring ke pengadilan untuk membuktikan perbuatan mereka. Nah, disitulah baru dianggap prestasi," tukasnya. ***