Suara Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan bersih-bersih atau operasi terhadap Warga Negara Asing yang overstay di Kawasan Denpasar.
Dalam pantauan tim pora atau tim pengawasan orang asing terdapat beberapa tempat yang menjadi tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan Keimigrasian.
Dan benar saja, dalam pelaksanaannya hari ini Selasa, (28/3/2023) Tim Pora berhasil mengamankan 2 orang warga negara Nigeria berinisial CO (35) dan CAO (33) di sebuah kos-kosan di Kawasan Sidakarya Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan kedua WNA asal Nigeria tersebut diamankan karena izin tinggal dari kedua WNA tersebut sudah habis. Untuk itu mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa paspor dan izin tinggal dari kedua orang asing tersebut sudah habis masa berlaku sehingga kita amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tedy Riyandi.
Tedy mengatakan keduanya diamankan tanpa perlawanan. "Tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan. Saat ini, mereka ditempatkan pada ruang detensi imigrasi," tandasnya.
Untuk diketahui, banyak tuntutan untuk membersihkan Bali dari turis yang melanggar hukum baik itu hukum pidana dan hukum adat Bali. Turis-turis itu diminta agar segera dikenakan sanksi oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Gubernur Bali, Wayan Koster bahkan menginstruksikan agar turis-turis yang bermasalah di Bali segera dideportasi.
Tidak hanya dari Gubernur Bali, desakan itu pun datang dari Komisi II DPRD Provinsi Bali yang membidangi pariwisata. Ketua Komisi II, IGK Kresna Budi meminta agar pihak-pihak terkait dapat segera menangani jika ada turis yang bermasalah.
Baca Juga:Luhut Tolak Proyek Terminal LNG di Bali, Begini Reaksi Bendesa Adat Sidakarya
"Turis-turis nakal itu menjadi tugas dari pihak kepolisian dan Imigrasi agar segera ditindaklanjuti," tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, kemarin (27/3). (Rizal/*)