Heboh! PT DEB Akui Surat Luhut Tolak Terminal LNG

PT. Dewata Energi Bersih mengakui adanya surat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sanur Denpasar.

Rovin Bou
Selasa, 28 Maret 2023 | 14:20 WIB
Heboh! PT DEB Akui Surat Luhut Tolak Terminal LNG
Heboh! PT DEB Akui Surat Luhut Tolak Terminal LNG (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - PT. Dewata Energi Bersih mengakui adanya surat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sanur Denpasar.

"Itu adalah surat Luhut kepada Siti Nurbaya, surat dari Menko Marves ke Kementrian Lingkungan Hidup yang meminta untuk tidak merekomendasikan," ungkap Humas PT. Dewata Energi Bersih Ida Bagus Purbanegara kepada denpasar.suara.com, Selasa (28/3/2023).

PT. Dewata Energi Bersih adalah perusahaan swasta yang dipercayakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengelolah proyek terminal LNG di Sanur Denpasar.  

Dengan adanya penolakan dari Luhut tersebut, Ida Bagus Purbanegara mengatakan pihaknya tidak berkuasa, mereka menunggu keputusan dari Gubernur Bali dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Baca Juga:Gubernur Bali Kena Skakmat! Luhut Pandjaitan Tolak Terminal LNG di Mangrove Sidakarya Denpasar

Sebab menurut Purbanegara, mereka mendapat izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terutama dari Koster sebagai Gubernur Bali yang telah mempercayakan mereka.

"Kami menunggu saja sebelum ada kepastian dari Gubernur Bali dan sebelum ada keputusan kepastian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," sambungnya.

Untuk diketahui, surat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia tersebut nomor B-1212/MENKO/PE.01.00/III/2023 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Surat itu dikirimkan Luhut pada tanggal 16 Maret 2023 lalu. 

Poin dari surat tersebut adalah Luhut memerintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., agar tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih.

Terkait hal itu Purbanegara mengatakan semua keputusan ada di tangan Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan mereka izin tersebut. 

Baca Juga:Prabowo Enggan Duduk, Luhut: Bowo Kamu Jangan Macam-Macam Bowo!

"Belum tahu apakah arahan dari Menko Marves itu akan dilaksanakan oleh Ibu Menteri, kami gak tahu," tandasnya. (*/Ana AP)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak