Suara Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menolak pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Sidakarya, Denpasar, Bali.
Penolakan itu tertuang dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia dengan nomor B-1212/MENKO/PE.01.00/III/2023 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.
"Sehubungan dengan hal tersebut dan masukkan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa bersih oleh PT. Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan," begitu kata Luhut dalam surat.
Surat itu pun telah sampai di pihak PT. Dewata Energi Bersih yang dipercayakan Gubernur Bali Wayan Koster mengolah proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar.
Baca Juga:Heboh Jadi Negara yang Ditolak Wayan Koster, Ribuan Orang di Israel Mogok Massal, Ada Apa?
Untuk itu sebagai pengelola PT. Dewata Energi Bersih bersembunyi dibalik ketiak Koster atau menunggu arahan dari Gubernur Bali.
"Kami menunggu saja sebelum ada kepastian dari Gubernur Bali dan sebelum ada keputusan kepastian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelas Humas PT. Dewata Energi Bersih Ida Bagus Purbanegara kepada denpasar.suara.com, Selasa (28/3/2023).
"Kami gak mau grasak-grusuk mengambil sikap yang mana kami sendiri belum tahu apakah arahan dari Menko Marves itu akan dilaksanakan oleh Ibu Menteri, kami gak tahu," tandasnya. (*/Dinda)