Suara Denpasar – Larangan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan dan tidak berlaku untuk masyarakat umum, seperti yang ditegaskan Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/03/2023).
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Presiden.
Melansir dari laman setkab.go.id, arahan tersebut dikeluarkan Jokowi buntut kehidupan para pejabat pemerintah yang jadi sorotan masyarakat saat ini. Sehingga, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ujarnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Pecat Massal 64 Menterinya Akibat Kasus Pencucian Uang?
Tak hanya itu, Mantan Gubernur Jakarta itu juga meminta jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Kegiatan yang dimaksud seperti pemberian santunan yatim-piatu dan masyarakat yang membutuhkan, serta pasar murah.
“Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” ungkap Jokowi dalam pernyataan tersebut. (*/Dinda)