Suara Denpasar – Pemerintah Resmi membuka seleksi pendaftaran untuk sekolah kedinasan tanggal 1 hingga 30 April 2023. Ada sekitar 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Melansir dari laman Kemenpan-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.
“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” kata Anas.
Sementara itu, instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan, antara lain:
Baca Juga:Kasus Pembakaran Pesawat Susi Air, Pentolan OPM Egianus Kogoya Jadi Tersangka
- Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
- BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan.
- BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
- BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
- BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
- Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan
Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan ini dilakukan sscasn.bkn.go.id, situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN). Sedangkan, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.
Pelaksaanana SKD dilaksanaakan selam 100 menit, meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Seleksi ini juga menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sama halnya dengan seleksi CASN pada umumnya.
Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Namun, jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD pada seleksi sekolah kedinasan tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Dalam seleksi ini, menteri Anas juga menambahakan agar pelamar mencari informasi di web resmi masing-masing instansi dan menghindari informasi dari sumber yang tidak resmi. Sebab, selain seleksi tersebut, setiap instansi juga ada seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. (*/Dinda)