Suara Denpasar - Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan menolak rencana pembangunan Terminal LNG di mangrove, Sidakarya, Denpasar, Bali. Penolakan Luhut Pandjaitan itu karena dua hal. Menariknya, surat Luhut itu muncul dua hari setelah Koster menolak Timnas Israel berlaga di Bali dalam Piala Dunia U-20.
Hal itu terungkap dalam surat Luhut kepada Menteri LHK. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet, dan Gubernur Bali.
Nomor sura Luhut adalah B-1212/Menko/PE.01.00/III/2023 perihal Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas oleh PT Dewata Energi Bersih. Surat itu tertanggal 16 Maret 2023, atau dua hari setelah Koster menyurati Menpora, untuk menolak Timnas Israel U-20. Diketahui, Koster menyurati Menpora pada 14 Maret 2023.
Dalam suratnya, Luhut menyebutkan dua alasan mengapa dia tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNGdan jaringan pipa gas di mangrove Tahura Ngurah Rai, Denpasar.
Baca Juga:Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Dia menyebutkan, pada tahun 2022 presiden telah meluncurkan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bai Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera.
Menteri asal Sumatera Utara itu menyebutkan dua arah pembangunan Bali. Yaitu transisi dari mass tourism ke quality tourism yang bertumpu pada indicator-indikator quality tourism, yaitu berdaya saing, pengelola berkualitas, pengalaman unik, dan nilai tambah yang berkualitas.
Kedua, arah pengembangan Provinsi Bali adalah transformasi perekonomian Bali dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif/ digital, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
Luhut menyatakan, dua arah pembangunan itu bertujuan untuk memperkokoh Bali sebagai destinasi wisata yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung nilai-nilai keluhuran lokal.
Maka, kata Luhut, berbagai kebijakan dan program pada tingkat operasional agar menyesuaikan pada rencana besar tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan,” tulis Luhut dalam surat untuk Menteri LHK tersebut.
Sekadar diketahui, proyek Terminal LNG dan jaringan pipa gas di mangrove itu ditentang warga. Terutama warga di sekitar proyek tersebut. Di antaranya adalah Desa Adat Intaran, dan beberapa lembaga lingkungan macam Walhi.
Yang menarik, proyek ini diprakarsai PT Padma Energi Indonesia, anak usaha PT Titis Sampurna. Perusahaan ini adalah yang memberi uang miliaran rupiah kepada eks Sekda Buleleng, Dewa Puspaka dalam memuluskan izin Terminal LNG Celukan Bawang, Buleleng.
Izin yang diurus Dewa Puspaka tidak pernah terbit. Akibat menerima uang miliaran rupiah itu, Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
Anaknya, Dewa Radea juga ikut dihukum selama 4 tahun penjara karena ikut serta dalam korupsi tersebut.
Sedangkan pejabat PT Titis Sampurna maupun PT Padma sampai saat ini tidak diproses hukum. Malah, perusahaan ini menjadi pemrakarsa Terminal LNG di mangrove, Denpasar dengan menggandeng Pemprov Bali melalui Perusda Bali, dan membentuk PT Dewata Energi Bersih. (*)