Suara Denpasar – Kabar mengejutkan datang dari rencana proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar, Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan melakukan langkah skakmat untuk Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dari surat yang beredar di lingkup Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar terungkap bahwa Luhut Pandjaitan menolak rencana pembangunan Terminal LNG yang diprakarsai PT Dewata Energi Bersih di Tahura Ngurah Rai. Surat Luhut itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali, kami sampaikan bahwa rencana pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas bersih oleh PT Dewata Energi Bersih agar tidak direkomendasikan,” tulis dalam suratnya.
Surat itu bernomor B-1212/Menko/PE.01.00/III/2023 tertanggal 16 Maret 2023 perihal Tindak Lanjut Proses Pembangunan Terminal LNG dan Jaringan Pipa Gas oleh PT Dewata Energi Bersih.
Luhut menyurati Menteri LHK sebagai balasan atas surat Menteri LHK nomor S.271/MENLHK/BSI/REN.3/9/2022 tentang Laporan Status Tindak Lanjut Proses Persetujuan Lingkungan Rencana Terminal LNG di Bali.
Dasar Luhut meminta Menteri LHK tidak merekomendasikan pembangunan Terminal LNG dan jaringan pipa gas yang diprakarsai PT Dewata Energi Bersih lantaran pada tahun 2022 presiden telah meluncurkan Garis Besar Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bai Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera.
Dari garis besar itu, ada dua arah pembangunan. Yakni, transisi dari mass tourism ke quality tourism yang bertumpu pada indicator-indikator quality tourism.
“Yaitu berdaya saing, pengelola berkualitas, pengalaman unik, dan nilai tambah yang berkualitas,” tulis Luhut.
Lebih lanjut, kedua arah pengembangan Provinsi Bali sebagaimana disebut Luhut adalah transformasi perekonomian Bali dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif/ digital, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
Baca Juga:Terminal LNG Denpasar Ditolak Luhut, PT DEB Sembunyi di Ketiak Koster: 'Tunggu Arahan Gubernur'
Hal tersebut bertujuan untuk memperkokoh Bali sebagai destinasi yang mengusung konsep pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dan menjunjung nilai-nilai keluhuran lokal.
“Berbagai kebijakan dan program pada tingkat operasional agar menyesuaikan pada rencana besar tersebut,” tandas Luhut.
Surat Luhut itu juga ditembuskan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet, dan gubernur Bali.
Suara Denpasar masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak Pemprov Bali dan pihak-pihak terkait soal adanya surat tersebut.
Sebelumnya, proyek ini memang digadang-gadang Gubernur Bali Wayan Koster. Koster mengklaim sebagai energi bersih.
Proyek ini diprakarsai PT Padma Energi Indonesia dengan menggandeng Perusda Bali. Dua perusahaan ini membentuk PT Dewata Energi Bersih.
Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi yang diajukan Walhi Bali, terungkap bahwa PT Padma memiliki 80 persen saham. Sisanya, 20 persen jadi milik Perusda Bali.
Yang menarik, meski punya 20 saham, Perusda Bali tidak menyetor dana atau modal. Namun, setoran modal dari Perusda dibayar melalui dividen (bagi hasil) laba ketika perusahaan sudah beroperasi dan menguntungkan. Ini sering disebut sebagai saham kosong.
Lebih menarik lagi, PT Padma adalah anak perusahaan PT Titis Sampurna. Perlu diingatkan, PT Titis Sampurana maupun PT Padma adalah pemrakarsa proyek Terminal LNG Celukan Bawang.
Namun, proyek Terminal LNG Celukan Bawang itu tidak mendapat izin. Belakangan diketahui, PT Padma dan PT Titis sudah memberi uang Sekda Buleleng, Dewa Puspaka miliaran rupiah.
Puncaknya adalah Dewa Puspaka diseret ke kasus korupsi karena menerima uang dari PT Titis dan PT Padma. Namun, pejabat PT Titis dan PT Padma sampai saat ini tidak diseret ke hukum meski terungkap telah memberi uang sekda Buleleng dalam urus izin Terminal LNG Celukan Bawang.
Pengadilan malah memutus Dewa Puspaka sebagai pemeras. Padahal, Dewa Puspaka mengaku hanya menerima hadiah alias gratifikasi dalam membantu pengurusan izin.
Sekda Buleleng dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Dewa Radea dihukum 4 tahun penjara.
Nah, setelah gagal membangun Terminal LNG di Celukan Bawang, ternyata PT Padma ini menggeser proyek Terminal LNG ke Tahura Ngurah Rai, persisnya di mangrove Sidakarya, Denpasar. (*)