Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) terus ditelisik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Setidaknya lima orang saksi dipanggil untuk diminta keterangannya, Senin 27 Maret 2023.
Salah satunya adalah mantan Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi. Ia sendiri dipanggil untuk kali kedua.
Besar kemungkinan, penyidik memperdalam perannya soal penerimaan SPI di Unud saat kepemimpinannya. Di mana, jaksa sendiri telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga:MAKI Pasang Badan untuk Kejati Bali, Usut Tuntas Dugaan Korupsi SPI Unud
Empat tersangka itu adalah bawahaan Prof. Raka Sudewi saat menjabat Rektor. Ambil contoh Rektor Unud saat ini yakni Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam status sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri ketika Prof. Raka Sudewi sebagai rektor.
Selain Prof. Raka Sudewi, penyidik Kejati Bali juga meminta keterangan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana.
"Hari ini diperiksa lima orang saksi termasuk mantan Rektor dan Ketua SPI," sebut Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana. **