Suara Denpasar - BEM FISIP Universitas Brawijaya kini mengunggah video Puan Maharani jadi pesulap merah.
Video itu dibuat mereka untuk menyindir UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Diketahui bahwa Perpu Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023 oleh DPR RI, diketuk palu oleh pimpiman badan legislatif tersebut.
Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan berbagai kritik di kalangan masyarakat, termasuk para akademisi dari berbagai universitas.
Baca Juga:Gegara Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Diserang Buzzer Pemerintah
Mereka beramai-ramai menyampaikan kritik dan penolakan atas pengesahan undang-undang tersebut.
Beberapa waktu lalu, viral video yang menampilkan gedung DPR RI terbelah dan muncul wajah Puan Maharani berbadan tikus.
Video itu merupakan karya dari BEM Universitas Indonesia (UI), kini kembali beredar video serupa.
Yaitu video yang menampilkan Puan Maharani menjadi pesulap merah, video tersebut diunggah oleh BEM FISIP Universitas Brawijaya.
Mereka mengunggahnya melalui akun Tiktok @bemfisipub, sebagaimana dilansir Suara Denpasar pada Minggu, (26/3/2023).
Baca Juga:Penerapan di Awal Tes, Bem Unud Menilai Besaran SPI Menjadi Standar Kelululusan
Video tersebut berdurasi 25 detik, dan sudah disaksikan oleh 4 juta lebih pengguna Tiktok.
Dalam video itu, foto wajah Puan Maharani diedit menjadi sosok pesulap merah, kemudian ada juga foto Presiden Jokowi yang mengenakan topi bersama Ketum Golkar, Airlangga.
Selain mengunggah video tersebut, BEM FISIP Universitas Brawijaya juga menuliskan caption yang berupa kritikan.
"PROAKTIF: Tragedi sulap Perpu menjadi UU Ciptaker," tulisnya.
"Selasa, 23 Maret 2023 merupakan hari tragedi sulap menyulap oleh elite penguasa," tulisnya melanjutkan.
"Perpu Ciptaker disetujui kurang dari 2 bulan sejak Surat Presiden (Supres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu," tulisnya.
"Atas kejadian dan penipuannya, hanya ada satu kata, LAWAN!,".
BEM FISIP UB mengunggah video tersebut sebagai bentuk penolakan dan perlawanan terhadap keputusan DPR RI yang menyetujui Perpu Ciptaker menjadi undang-undang dalam waktu kurang dari dua bulan. (Rizal/*)