Suara Denpasar – Anggota DPR RI Kang Dedi Mulyadi rupanya tetap dalam pendirian mempertahankan rumah tangganya.
Meski Pengadilan Agama Purwakarta telah mengambulkan gugatan cerai istrinya Anne Ratna Mustika. Dengan menetapkan keduanya resmi berpisah.
Kang Dedi Mulyadi kini telah mengajukan banding atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Ojat Sudrajat.
“Ketika kita sudah menerima putusan tingkat pertama ini, masih ada cara hukum lain yakni mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Usai banding kita juga akan kasasi,” ujar Ojat Sudrajat, seperti dilansir Kanal YouTube Muda Bahagia yang tayang 3 Minggu yang lalu.
Baca Juga:Kehabisan Uang, Marshel Widianto Dibantu Raffi Ahmad Bayar Tagihan Persalinan Cesen
“Saya selaku pengacaranya dan Kang Dedi Mulyadi sudah siap mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” tegas Ojat Sudrajat kembali dikutif oleh Suara Denpasar, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Ojar Sudrajat, tidak serta putusan Pengadilan Agama (PA) Purwakarta ini dikabulkan, masih ada upaya lainya. Oleh karena ini putusan PA Purwakarta ini belum mengikat secara hukum.
Sampai saat ini antara Kang Dedi dan Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna masih sah sebagai suami istri. Karena putusan PA Purwakarta masih talak satu.
“Putusan talak satu PA Purwakarta ini kita akan uji di Pengadilan Tinggi Bandung. Apakah benar putusan ini atau tidak, kalau seumpa putusan ini menguatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Maka kita akan di Makamah Agung,” jelas Ojat Sudrajat. ***
Baca Juga:Sindir Koalisi Lain Segera Umumkan Capres-Cawapres, NasDem: Anies 'Ditelanjangi' di Mana-mana