Suara Denpasar - Sepasang turis asal Polandia bernama Karol Grabinsk (40) laki-laki dan Barbara Karina Walczak (25) perempuan dideportasi karena melanggar hukum ada di Bali.
Mereka ketahuan melakukan aktivitas di luar rumah yaitu membuka tenda di pantai Purnama Sukawati, Gianyar, Bali, pada saat hari raya Nyepi, (22/3).
Atas perbuatan itu, hari ini mereka harus dikirim pulang ke negara asalnya, Polandia oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Gelar Seminar Nasional, Pemuda Katolik Dorong Kader Melek Literasi dan Ekonomi Digital
Kedua turis itu diantar langsung oleh pihak Imigrasi Denpasar sampai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Yang kemudian mereka akan diterbangkan ke Bandara Sokarno Hatta Jakarta, kemudian dari Jakarta transit di Abu Dhabi kemudian ke Polandia.
Sementara terkait pembiayaan deportasi ditanggung sendiri oleh kedua turis tersebut, mengingat mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan.
"Keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh petugas," jelas Tedy Riyandi.
Atas banyaknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan turis di Bali, Tedy Riyandi meminta atensi dari semua pihak agar Bali dapat dibersihkan dari kelakuan turis yang tidak menghargai budaya Bali apalagi sampai melanggar hukum.
Baca Juga:Fix Pengecut! Alshad Ahmad Ogah Klarifikasi dan Minta Maaf: Yaudah Diam Aja!
“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil tindakan tegas," pungkasnya. (*/Ana AP)