Suara Denpasar - Sepasang warga negara asing (WNA) asal Polandia bernama Karol Grabinsk (40) laki-laki dan Barbara Karina Walczak (25) perempuan, harus menerima konsekuensi dideportasi dari dari Bali.
Pasalnya mereka ketahuan melawan hukum adat Bali dengan melakukan aktivitas di luar rumah yaitu berkemah atau membuka tenda di pantai Purnama Sukawati Gianyar saat Hari Raya Nyepi (22/3).
Aktivitas mereka diketahui saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama.
Kepada Pecalang mereka mengatakan tidak memiliki tempat untuk tinggal karena itu mereka membuka tenda di tempat tersebut agar tidak ingin mengganggu keberlangsungan Nyepi.
Baca Juga:Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali
Atas perbuatan itu, mereka akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada esok Minggu (25/3).
"Mereka melakukan tindakan tidak menaati perundang-undangan yang ada di Bali khususnya. Karena kedua WNA tersebut membuka tenda di pantai Purnama di wilayah Sukawati," jelas Agung Narayana Kabid Inteldakim Kanwil Kumham Bali, Sabtu, (24/3/2023).
"Mereka akan kita deportasi esok menggunakan pesawat Air Asia ke Bandara Sokarno Hatta Jakarta, kemudian dari Jakarta transit di Abu Dhabi kemudian ke Polandia," sambungnya.
Sebelumnya kedua WNA asal Polandia itu berencana akan menyebrang di pelabuhan Padang Bai menuju ke NTB selanjutnya menuju Australia.
"Sebelumnya mereka berencana akan ke Australia, namun tiket itu terbakar karena harus dideportasi," tandas Agung Narayana Kabid Inteldakim Kanwil Kumham Bali. (*/Dinda)
Baca Juga:Cek Fakta: Heboh! Live Amanda Manopo Buka Puasa Bareng Keluarga Besar Arya Saloka di Bali, Benarkah?