Suara Denpasar - Rekaman percakapan antara BEM Unud dan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud yang beredar dalam siaran langsung di media sosial dengan judul "Menggugat Rektor" juga berisi tanggapan dari Rektor Unud Prof. Antara.
Terkait dua aturan. Yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di mana pejabat yang sudah berstatus tersangka harusnya sudah diberhentikan atau dibebastugaskan.
Dalam rekaman itu, Prof. Antara kepada BEM menegaskan sudah bersurat kepada atasannya langsung. Tentu dalam hal ini Menristebudkdikti Nadiem Makarim.
Baca Juga:Sekakmat! Status Tersangka SPI Unud, Rektor Prof. Antara Harus Dibebastugaskan, Begini Dalilnya...
Jadi, soal pembebastugasan dirinya adalah kewenangan dari atasan. "Saya sudah baca itu sebagai ASN dan akan tuntuk. Tetapi kak di bilang tadi itu tersangka dan ditahan.
Kenyataannya saya baru menjadi tersangka tanggal 13 (Maret). Saya sudah lapor kepada pimpinan dan berhak melakukan itu (pembebastugasan) adalah pimpinan," begitu kata Prof. Antara dikutip denpasar.suara.com, Kamis 23 Maret 2023.
Jadi semuanya adalah kewenangan dari pimpinan. Selain itu sebagian warganegara yang taat hukum.
Tentu dirinya juga menempuh mekanisme dan hak-haknya yang harus dibela seiring status tersangka.
Jadi, pihaknya menempuh langkah-langkah hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terkait dugaan korupsi dana SPI Unud.
Baca Juga:Senada dengan Ariel, Aktivis Anti Korupsi Dukung Penahanan Tersangka SPI Unud
Disinggung jika dirinya benar dibebastugaskan agar lebih fokus menghadapi proses hukum? Prof. Antara dirinya mengaku siap asal dari atasan. Dia juga mempertanyakan ngototnya BEM meminta dirinya untuk mundur.
"Apakah ini ada titipan atau pesan dari siapa gitu (minta dirinya dibebastugaskan)?" tanyanya.
"Tidak ada," jawab anggota BEM kompak. "Nggak ada ya? Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya memulihkan nama baik saya, karena saya merasa tidak melakukan hal-hal kotor seperti itu (korupsi SPI)," tukas Prof. Antara. ***