Suara Denpasar - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan cs telah selesai diungkap.
Ferdy Sambo cs telah diberikan hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut karena terbukti bersalah.
Dengan masing-masing Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Risky Rizal 13 tahun, Kuat Makruf 15 tahun. Sementara Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun.
Namun kini beredar kabar menyejutkan. Ferdy Sambo dikabarkan dibebaskan oleh Kapolri dengan alasan bukan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Cek Fakta: Breaking News! Jenazah Ferdy Sambo Telah Tiba di Jakarta, Disambut Jajaran Kapolri?
Kabar itu dilihat denpasar.suara.com melalui video yang diunggah kanal YouTube Inews Today pada (20/3).
"HP Yosua Ditemukan, Ferdy Sambo Bebas, Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigajir J," begitu judul video tersebut, dikutip denpasar.suara.com, Kamis, (23/3/2023).
Begitu pun pada thumbnailnya ditulis "Menyejutkan Ferdy Sambo Dibebaskan Kapolri, HP Yosua Ditemukan, Terungkap Dalang Utamanya."
Bermodalkan 14,5 ribu subcriber, video berdurasi 2 menit 17 detik itu sudah ditonton sebanyak 6,8 ribu.
Namun apakah kabar itu benar adanya?
Baca Juga:CEK FAKTA: Turut Berduka Cita! Anak Putri Sulung Ferdy Sambo Mati Mengenaskan
CEK FAKTA
Setelah disimak, kabar tersebut ternyata hanyalah klaim sepihak dan hoax.
Pasalnya sampai akhir video sama sekali tidak ada informasi valid mengenai pembebasan Ferdy Sambo oleh Kapolri.
Narator menjelaskan bukan Ferdy Sambo yang menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Namun tidak menjelaskan atau menyebutkan siapa aktor utama sebagaimana yang ditulis pada judul dan thumbnail yang mengatakan "Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigajir J."
Selain tanpa sumber yang jelas, video tersebut hanya menayangkan foto-foto Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan foto situasi sidang Ferdy Sambo cs sebelum dijatuhi hukuman beberapa waktu lalu.
Selain itu, video tersebut memperlihatkan sebuah percakapan WhatsApp yang sama sekali tidak bisa dibaca. Sang narator mengklaim bahwa itu adalah percakapan di handphone Brigadir J.
Dilansir dari ANTARA, putusan sidang untuk Ferdy Sambo akan dibacakan di persidangan terbuka untuk umum pada Rabu (12/4/2023).
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kabar yang disampaikan dalam kanal YouTube Inews Today tersebut adalah klaim sepihak dan hoax. (*/Dinda)