Suara Denpasar - Aktivis Anti Korupsi Nyoman Mardika menilai penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) bisa saja dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali jika dianggap perlu.
Apalagi, belakangan ini muncul opini maupun spekulasi liar terkait penanganan kasus ini. Dia juga sepakat dengan pandangan pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana.
"Saya sepakat dengan pandangan Ariel. Ini penahanan kewenangan penyidik kejaksaan. Sehingga opini diluar tidak berkembang," katanya, Selasa 21 Maret 2023.
"Silahkan (Rektor) mengajukan praperadilan dan jaksa jangan gentar menghadapi praperadilan. Kalau punya kewenangan untuk menahan, ya di tahan dulu," terangnya.
Apalagi dalam yang juga menyeret nama Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, pihak Unud sendiri sudah mengakui kesalahan ada kelebihan penerimaan SPI.
Dan, berencana mengembalikan jika ada klaim dari mahasiswa atau pun orang tua siswa.
"Sudah ada pengakuan kesalahan dari Unud. Tentu harapan kita sebagai masyarakat, kasus korupsi ini harus dituntaskan dan terus kita pantau," terangnya.
Pesan dia kepala politisi yang ikut masuk dalam kasus ini, setidaknya mereka bisa memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat.
Jangan hanya berdasar rumor dan menyudutkan aparat penegak hukum. Meski, diakui, yang namanya politisi tentu harus bisa memanfaatkan momentum dalam setiap kesempatan.
"Mari kita pantau bersama. Apa proses hukum ini berjalan tegak atau tidak," tukasnya. ***