Suara Denpasar - Prajuru Banjar Adat Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, I Ketut Sulatra, meminta perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo karena dipolisikan oleh Bendesa Adat Abiansemal I Wayan Sukarma atas sengketa lahan antara Banjar Adat Pande dan Desa Adat Abiansemal.
Dia dituduh telah melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu dalam permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Pura Dalem Dwi Jendra di Kantor Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Badung pada 8 Juli 2021 silam.
Menurut I Ketut Sulatra, pada tanggal 8 Juli 2021 itu dia tidak mendatangi kantor BPN Badung. Bahkan kata dia Kepala Bagian Sengketa dan Perkara BPN Badung pun telah mengakui tidak ada tindak pidana yang dilakukan olehnya.
Apalagi tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh BPN Badung pada tahun 2017 atas nama Banjar Adat Pande. Sertifikat itu dibuat setelah lahan tersebut dihibahkan oleh pemilik lahan serta pengakuan dari 302 kepala keluarga di Banjar tersebut bahwa lahan itu benar milik Banjar Adat Pande.
Baca Juga:Catat! Berikut Persyaratan Perpanjangan SIM di Bali
Sementara dari pihak Desa Adat Abiansemal mengklaim memiliki Pipil (Alat bukti kepemilikan hak atas tanah) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Namun Pipil dan SKPT itu tak kunjung dibuktikan oleh pihak Desa Adat Abiansemal.
Prajuru Banjar Adat Pande I Ketut Sulatra mengatakan pihaknya siap memberikan lahan yang sudah bersertifikat itu kepada Desa Adat Abiansemal apabila dapat menunjukan Pipil (Alat bukti kepemilikan hak atas tanah) tersebut.
“Kok bisa saya dilaporkan kepolisi, padahal saya inikan ngayah (orang yang bertugas melayani dan mengabdikan diri tanpa memperoleh imbalan). Dan sudah jelas bahwa pada tanggal yang dimaksudkan dalam laporan saya tidak ada kegiatan atau tidak datang di kantor BPN Kabupaten Badung. Itu bisa di cek ke kantor BPN Badung.
Yang kita inginkan sebenarnya adalah damai dan kita sudah legowo jika Desa Adat mampu membuktikan Pipil (Alat bukti kepemilikan hak atas tanah) yang kita ajukan sebagai prasyarat itu bisa dibuktikan maka silahkan diklaim tanah tersebut sebagai tanah Desa,” ujarnya, Selasa, (21/3/2023).
I Ketut Sulatra menilai apa yang dilakukan oleh Bendesa Adat Abiansemal adalah sebagai upaya perampasan hak atas tanah milik Banjar Adat Pande. Mengingat dia sudah dilaporkan dan saat ini sedang dalam penyidikan di Polres Badung.
Baca Juga:Catat! Tak Hanya Bali, 3 Tempat Wisata Ini juga Tutup Saat Hari Raya Nyepi
Untuk itu, dia meminta perlindungan hukum. "Saya selaku pejabat terendah di struktur Adat Bali ditingkat Banjar memohon perlindungan hukum," mohonnya.
Adapun perlindungan hukum yang saat ini sedang dikirimkan surat permohonan adalah sebagai berikut.
1. Presiden Joko Widodo.
2. Ketua Komisi III DPR RI
3. Prof. Dr. Mahfud MD
4. Arya Werdakarna
5. Kapolri
6. Kabareskrim Polri
7. Kabid Propam Mabes Polri
8. Ketua Komisi Kepolisian Republik Indonesia
9. Kemenkumham RI
10. Kejaksaan Agung RI
11. LPSK RI
12. Gubernur Bali
13. Kapolda Bali
14. Dirkrimum Polda Bali
15. Kabid Propam Polda Bali
16. Kabid Bidkum Polda Bali
17. Ketua DPRD Provinsi Bali
18. Bupati Badung
19. Kapolres Badung
20. Kejaksaan Negeri Badung
20. Ketua DPRD Badung
21. Kepala Ombudsman Bali
22. Majelis Desa Adat Bali
23. Majelis Desa Adat Badung. (*/Dinda)