Suara Denpasar - Narasi sejumlah pihak yang ingin menyudutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ditanggapi santai oleh Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.
Sebab, pihaknya memang fokus untuk mengungkap dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Sebagai bukti Kejaksaan tidak main-main dalam penanganan ini adalah dengan penetapan empat orang tersangka yang salah satunya adalah Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
Begitu halnya dengan tudingan bahwa kasus ini diselidiki oleh kejaksaan karena salah satu oknum jaksa anaknya gagal masuk Unud.
Hal ini yang dirumorkan sebagai pemicu bergeraknya tim Kejati Bali juga dia bantah.
"Tidak benar ada pejabat Kejati Bali (titipkan mahasiwa ke Unud). Saya sudah punya datanya, silahkan saja kalo ada dimaksud di cocokan," tentang dia kepada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menyebarkan rumor untuk memecah perhatian publik atas kasus ini, Senin 20 Maret 2023.
Yang pasti, ingat dia, pengungkapan kasus yang terjadi di dunia pendidikan tinggi ini adalah berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat.
Baik dari orang tua calon mahasiswa maupun dari mahasiswa sendiri. Hal ini perlu diluruskan menyusul tudingan pihak Unud yang menyebut bahwa jaksa mencari-cari kesalahan.
"Kejati Bali murni bertindak kepentingan hukum untuk masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan," tukasnya.
Baca Juga:Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI, Unud: Bukan Kesalahan Fatal, Kami Akan Lakukan Praperadilan
Tak kalah menarik adalah apa yang juga diungkapkan pihak Unud yang menyatakan bahwa dana SPI maupun kelebihannya dikembalikan ke kas negara. Hal ini malah dibantah oleh Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek, Masrul Latif.
Di mana dengan status Unud sebagai BLU. Dana SPI bukan masuk ke kas negara, tapi ke rekening resmi Universitas yang berizin dari kementerian keuangan.
Begitu juga jika merujuk dari pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal jalur penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri di tahun ajaran baru tetap dilakukan.
Hal ini ditegaskan Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri di kanal Yotutube.
"Seleksi (jalur) mandiri saat ini ada masalah, tingginya keragaman mekanisme besar sekali. Semua berbeda-beda. Tidak ada standarisasi. Banyak yang menanggapi jalur ini hanya berpihak kepada mahasiswa ekonomi atas," demikian kata mantan bos Gojek itu.
Hal ini juga yang menimbulkan banyaknya suara agar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditutup.
Untuk itu, tanpa melupakan arti penting PTN sebagai pelayan masyarakat dalam bidang pendidikan tinggi.
Maka seleksi jalur mandiri harus lebih transparan. Pihaknya juga menegaskan jalur mandiri ini dilarang di komersialkan.
Berikut aturan yang ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim:
Yakni, PTN harus mengumumkan jumlah mahasiswa yang akan diterima berikut kuota jalur mandiri, kedua terkait soal metode penilaian seleksi. "PTN juga harus terbuka soal besaran biaya seleksi kepada masyarakat," terangnya.
Begitu juga metode yang digunakan dalam menentukan biaya jika calon mahasiswa lulus seleksi jalur mandiri.
Berikut pengumuman kuota yang masih tersedia jika usai seleksi kuota belum terpenuhi. Dia juga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan.
"Melalui kanal aduan whistleblowing sistem Inspektorat Jenderal Kementerian. Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi," tukasnya. ***