Suara Denpasar - Warga Bali yang ingin memperpanjang SIM motor atau mobil bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling .tentunya layanan ini untuk mempermudah warga Bali dan sekitarnya untuk mendapatkan SIM motor dan mobil.
"Silakan Cek, Jadwal & Lokasi SIM Keliling di Bali Senin 20 Maret 2023, Lengkap!",
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan mengambil lokasi di Pepito Buwit mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung mengambil lokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Sebelah timur Aladin Lighting) mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Di Kota Denpasar sendiri, layanan SIM Keliling hadir di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Di Kabupaten Buleleng, layanan SIM Keliling hadir di Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, mulai pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Untuk biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu. Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, pertama fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi. Ayo bagi yang mau memperpanjang SIM bisa segera merapat di Layanan SIM Keliling sekarang. (Rizal/*)
Baca Juga:Deden Natshir Ingatkan Dewa United Agar Hati-hati Melawan Persib Bandung, Ini Alasannya