Suara Denpasar - Alissa Wahid angkat bicara mengenai ketidakadilan yang menimpa korban Tragedi Kanjuruhan. Putri almarhum Gusdur ini juga tegas mengecam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya diketahui bahwa tersiar kabar mengenai vonis yang diberikan pada tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Namun seturut pemberitaan yang viral di sejumlah media massa, bahwa tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan itu malah dibebaskan.
"Menurut saya, vonis ini: 1. Melukai rasa keadilan bagi keluarga korban & rakyat; 2. Semakin menggerus rasa percaya pada pengadilan & polisi; 3. Bisa membuat polisi di lapangan makin yakin bahwa 'they can get away with anything'," tulis Alissa Wahid, dilansir Suara Denpasar dari akun Twitter @AlissaWahid, Sabtu, (18/3/2023).
Baca Juga:Geni Faruk Bangga Ameena Bisa Jalan di Umur 14 Bulan, Emang Normalnya Gimana?
Lebih lanjut, Alissa Wahid juga tegas berpendapat bahwa komandan di lapangan haruslah bertanggung jawab.
"Walaupun tidak ada mens rea (itikad jahat), komandan harus bertanggungjawab terhadap keputusan & konsekuensi. Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat. Berarti dia gagal membaca sikon," tulisnya.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang. Ia adalah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Namun dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyebut bahwa tembakan gas air mata para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. (*/Dinda)
Baca Juga:Viral! Oknum Nakes Hina Pasien BPJS, Puskesmas Lambunu 2 Hilang di Pencarian Google