Suara Denpasar - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menuding Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mencoreng citra Provinsi Bali yang sempat meraih award soal keterbukaan publik.
Hal ini terkait sikap ngeyel DKLH yang tak kunjung memberikan dokumen perubahan blok Tahura Ngurah Rai yang akan digunakan untuk Terminal LNG. Bahkan, lagi dan lagi dalam persidangan di Komisi Informasi Penyiaran Provinsi Bali hari ini, Jumat, (17/3/2023).
DKLH tak membawa dokumen yang dimaksud. Tapi, menurut Kuasa hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn mengatakan PT. DEB melalui DKLH Bali justru mengajak Walhi Bali untuk ngopi alias berdiskusi diluar persidangan.
"Informasi dari pihak termohon (DKLH Bali) mereka sudah bersurat ke PT DEB, namun PT DEB tidak bisa membuka dokumen itu ke publik.
Baca Juga:WALHI Bongkar Borok PT. Dewata Energi Bersih
Justru PT DEB mengajak Walhi Bali berdiskusi dan memperlihatkan dokumen tersebut. Itu kan menurut kami tidak termasuk pada pokok persidangan, kalau maunya begitu untuk apa kami bersidang.
Tujuan kami bersidangkan kami ingin mendapatkan salinan dokumen tersebut melalui persidangan. Karena kami menilai dokumen tersebut adalah dokumen terbuka, namun tadi tidak dibawa," papar Juli.
Dia menilai DKLH Bali telah melecehkan majelis hakim mengingat dalam persidangan sebelumnya pihak DKLH Bali telah diperintahkan untuk membawa dokumen tersebut pada persidangan hari ini.
"Dari sana kita sudah bisa menilai bahwa sebenarnya pihak DKLH Bali ini tidak kooperatif dalam persidangan, jadi kami menilai ini adalah penghinaan terhadap majelis komisioner karena berkali-kali diminta untuk menyerahkan bukti tidak diserahkan," sambungnya.
Sementara Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai DKLH Bali telah mencorengi award (penghargaan) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Bali sebagai Provinsi dengan tingkat keterbukaan informasi publik tertinggi.
Baca Juga:UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali
"Selaku badan publik terutama pemerintah Provinsi Bali 2022 lalu kan mendapat award terkait dengan keterbukaan informasi publik, ya saya pikir ketika publik minta data ya harus dikasih dan gak sampai harus berujung pada persidangan harusnya," tuding dia.
Dengan adanya fakta persidangan tersebut, majelis hakim Komisi Informasi Bali melalui Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, I Wayan Darma meminta baik DKLH Bali maupun Walhi Bali untuk membuat kesimpulan secara tertulis selama tujuh (tujuh) hari kedepan.
Kesimpulan itu nantinya diserahkan kepada pihak majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Bali untuk dipertimbangkan. ***