Suara Denpasar - Desakan agar Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara mundur dari jabatannya belakangan menyeruak.
Hal ini menyusul status tersangka yang sudah disandangnya terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Namun demikian, tampaknya Prof. Antara tak akan menggubris permintaan mundur yang sempat dilayangkan mahasiswa.
“Kalau pak rektor langsung mundur banyak dampaknya bagi institusi, karena beliau masih dibutuhkan dan program-program nanti tidak berjalan, beliau tetap bisa menjalan tugas sebagai rektor,” kata Ketua Tim Hukum Unud I Nyoman Sukandia, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga:Giliran BCW Pertanyakan Hasil Audit, Tantang Unud Buka-bukaan ke Publik
Pihaknya juga akan membuktikan bahwa Prof. Antara tidak bersalah. Begitu juga soal Kerugian negara Rp 433 miliar seperti yang disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menurut Sukandia tidak berdasar.
Selain masuk ke kas negara, pihaknya juga sudah di audit oleh lima lembaga auditor dan hasilnya tidak ada masalah.
Baik itu BPK, BPKP, Inspektorat, dan lembaga lainnya dari kementerian. "Kan kewenangan BPK yang mengaudit, kalau dikatakan internal kejaksaan tentu kami sangat meragukan (hasilnya)," katanya.
"Maaf jaksa pun selalu mencari-cari apa yang namanya itu kesalahan. Saya maklum memang didik untuk mencari kesalahan. Tapi, asas keadilan (dan) jaksa juga berwenang untuk menuntut bebas," terangnya.
Dia juga mengingatkan BEM Unud yang sempat mengepung Rektorat dan meminta Rektor mundur. Tak hanya itu, dengan status yang baru sebagai tersangka juga mendesak agar Prof.
Baca Juga:Rektor Unud Jadi Tersangka, Tim Hukum Pertanyakan Besaran Kerugian Negara
Antara dimiskinkan. Hal ini tentu membuatnya miris. Sebab, harusnya BEM sebagai mahasiswa dalam melakukan kritik tentu harus proposional dan berdasarkan data.
"Temen-temen BEM, kalian seumuran cucu saya. Tolong koreksi secara proporsional," tukas dia mengingatkan. ***