Suara Denpasar - Universitas Udayana (Unud) sedang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) calon mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan 4 pejabat struktural menjadi tersangka dugaan korupsi dana SPI termasuk di dalamnya Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara.
Menurut kuasa hukum Universitas Udayana Dr. Nyoman Sukandia, bahwa kasus yang sedang disangkakan pada pihaknya tersebut hanyalah kesalahan pemahaman dalam penerapan dana SPI di Unud.
Sebab dalam regulasi, dana SPI hanya bisa diterapkan apabila seorang sudah resmi berstatus mahasiswa. Sementara yang terjadi di Unud adalah dana SPI sudah terapkan saat masih menjadi calon mahasiswa.
Baca Juga:Apa Arti 'Maneh'? Sebutan Guru di Cirebon ke Ridwan Kamil yang Berakhir Pemecatan
"Lalu apanya yang salah, ternyata yang dianggap salah adalah bahwa pungutan dilakukan terhadap calon mahasiswa," kata Nyoman Sukandia saat konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus Bukit Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (16/3/2923).
"Sedangkan bagi sistem di dalam Universitas Udayana, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pengertiannya adalah terhadap mahasiswa yang lulus disertai dengan pengumuman agar yang bersangkutan melakukan pendaftaran diri dengan melengkapi beberapa syarat salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran SPI."
"Nah di sinilah oleh penyidik Kejati Bali melihat kami salah seharusnya setelah mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru dipungut," lanjutnya menjelaskan.
Untuk itu, menurut Nyoman Sukandia hal tersebut merupakan sebuah kesalahan yang bisa diperbaiki, bukan kelasahan fatal yang harus berakhir dengan hukum pidana.
"Ya barangkali itu masih bisa diperbaiki artinya tidak ada kesalahan fatal tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga:Profil Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani yang Dipuji Awet Muda
Untuk itu, Nyoman Sukandia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan praperadilan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa apa yang telah disangkakan Kejati Bali terhadap Unud bukan merupakan sebuah kesalahan fatal.
"Paling tidak satu hari ini kita akan ancang-ancang, itukan perlu proses," tutupnya. (*/Dinda)