Suara Denpasar - Di tengah ekonomi yang belum pulih dampak dari pandemi Covid-19. Ada kabar gembira bagi mahasiswa Universitas Udayana (Unud).
Hal ini tak lepas dari bergulirnya kasus dugaan penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Di mana, pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara. Keempatnya menjadi tersangka dengan dalil diduga menimbulkan total kerugian Rp 443 miliar.
Rinciannya Rp 1,9 miliar dianggap sebagai pungutan tidak sah, kerugian negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 334,57 miliar. Nah, terkait itu semua pihak Unud membantah soal kerugian itu semua.
Baca Juga:Bertaji atau Malah Letoy? Narendra Jatna, Kajati Bali yang Baru Akan Diuji dari Kasus SPI Unud
Hanya saja, lewat Nyoman Sukandia, Bagian Hukum Universitas Udayana saat jumpa pers bersama puluhan awak media, Kamis 16 Maret 2023.
Bahwa yang ada adalah kesalahan administratif sebesar Rp 1,8 miliar.
Kesalahan ini terjadi setelah dicek bersama Deputi Tiga Menkopolhukam adalah kesalahan pada aplikasi.
"Dicek dan ricek kesalahan yang pertama adalah tahun lalu di kopi lupa di delete sehingga aplikasi di sanam. Semisal, dia (mahasiswa) kan mencanteng (SPI) Rp 8 juta.
Di situ (hanya mau dicanteng) Rp 10 juta. Ssetelah kami cek kesalahannya di situ," paparnya. Jadi, mahasiswa yang seharusnya membayar Rp 8 juta akhirnya membayar Rp 10 juta.
Baca Juga:Mahasiswa Unud Gelar Demo Setelah Rektor Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Berikut Poin-poin Tuntutan
Artinya ada kelebihan Rp 2 juta. Setelah dana itu dihitung, diketahui totalnya mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Jumlah itu siap dikembalikan oleh Unud dan danannya masih tersimpan di rekening Negara. Dan masuk pendapatan negara bukan pajak.
Bukan hanya itu, pihak Unud juga membuka pintu kepada mahasiswa atau pun orang tua mahasiswa yang ingin uangnya dikembalikan karena tidak rela menyetor SPI.
Pihak Unud, siap mengembalikan SPI yang diterima asalkan ada klaim dari pihak orang tua atau mahasiswa.
"Uang ini masih jongkok dan masih ada di kas negara. Tidak mengalir ke mana-mana. Setiap saat apabila ada klaim. Termasuk yang rela menyumbang dengan senang hati dan iklhas. Demi keadilan yang diinginkan kejaksaan. Yang rela kita anggap, yang nggak rela (setor SPI) kita akan kembalikan," tukasnya semangat.