Suara Denpasar - Diduga korupsi dengan realisasi program fiktif, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) setempat, Kamis (16/3/2023).
Dinas Pendikan Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke Mapolres setempat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Bondowoso.
Mashur Rizwan, Ketua Tim Sus DPP LSM KPK menjelaskan, laporan yang dibuatnnya berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
LSM KPK menemukan adanya indikasi pelaksanaan program fiktif di tahun anggaran 2022 lalu.
Baca Juga:CEK FAKTA: Nathalie Holscher dan Faris Putus, Sule Ikut Campur, Benarkah?
"Berdasarkan data, informasi, dan hasil investigasi yang kami lakukan, ada dugaan fiktif pada pelaksanaan program," kata Mashur, Kamis (16/3/2023).
PPihaknya pun melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh Dispendik Bondowoso tersebut.
Menurut Mashur, tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Bondowoso telah merugikan keuangan negara
"Sehingga Dinas Pendidikan Bondowoso harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan," ungkapnya.
Menurutnya, semua pihak wajib bertanggung jawab, atas indikasi program fiktif dalam penggunaan anggarannya.
"Perkara pembuktiannya, nanti biar pihak polres yang melakukan langkah," tegasnya.
Mashur belum menyebut secara rinci total penggunaan anggaran yang masuk dalam laporan.
Namun dia memperkirakan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Nanti biar pihak polres melakukan langkah - langkah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku," terangnya.(*)