Suara Denpasar - Kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) belakangan menjadi pusat perhatian publik Pulau Dewata.
Sebab, kasus yang terjadi di institusi pendidikan tinggi itu menyeret Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara beserta tiga pejabat rektorat termasuk dosen sebagai tersangka terus diperdalam penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tak berhenti sampai di situ, perhatian publik juga teralih dengan mutasi yang terkesan tiba-tiba terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Kajati Bali Ade T Sutiawarman dimutasi ke Jawa Barat.
Untuk posisi Kajati Bali akan ditempati oleh DR.R. Narendra Jatna yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:Giliran BCW Pertanyakan Hasil Audit, Tantang Unud Buka-bukaan ke Publik
Serah terima jabatan sendiri dikabarkan akan berlangsung di Jakarta pada 20 Maret 2023.
"Entah ini mutasi normal atau tidak maka ini harus diwaspadai sebagai hal yang bisa saja mengubah keputusan penetapan Tersangka menjadi SP3. Karena Kejaksaan tak jarang menutup kasus meski sudah penyidikan dengan menganulir lagi keputusan awalnya," ungkap Made "Ariel" Suardana pengamat hukum dan juga aktivis 97 disinggung soal mutasi Kajati Bali yang terkesan mendadak, Kamis 16 Maret 2023.
Dia hanya berharap bahwa pergantian ini adalah estafet kemimpinan biasa untuk penyegaran maupun promosi di lingkup Kejaksaan.
"Saya sich berharap ini bukan merupakan lobi-lobi politik yang pernah saya ucapkan dulu sebagai hal yang perlu diwaspadai.
Selain jalan praperadilan untuk menghentikan sebuah kasus yang ada tersangkanya.
Baca Juga:Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana: Rektor Unud Jadi Tersangka, Kejati Bali Layak dapat Bintang
Sekarang kita mau tuntut Kajati yang baru ini lebih bertaji atau malah letoy. Tinggal cek kinerjanya saja,"
Tambah pengacara yang juga penyanyi itu menjelaskan, Narendra Jatna sebenarnya memiliki pekerjaan rumah (PR) dan tinggal melanjutkan program yang sudah diterapkan oleh pejabat sebelumnya.
"Dia sudah diberikan PR atau pekerjaan lanjutan untuk kasus Unud. Saya berharap dia lurus-lurus saja tanpa mau diintervensi bahkan sebaliknya jangan mengintervensi penyidiknya agar menutup kasus itu," saran dia.