Suara Denpasar - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara menyayangkan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr Nyoman Gde Antara.
"Kami dari Bem Udayana sangat meyangkan. Saat ini masih asas praduga tak bersalah tetapi nanti misalnya beliau benar-benar terbukti menjadi seorang terdakwa, kami dari Bem Udayana orang pertama yang menuntut untuk dimiskinkan dan dipenjarakan," kata Putu Bagus Padmanegara.
Dia pun berharap selama proses persidangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali benar-benar koperatif agar tidak ada yang dirugikan.
Untuk diketahui, Kejati Bali telah mengumumkan Prof Antara menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI pada (13/3) lalu. Sebelum 3 orang pejabat struktural berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini ratusan mahasiswa lakukan sidang mahasiswa guna mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana SPI yang melibatkan petinggi kampus. Salah satunya adalah Prof Antara.
Baca Juga:Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil, Warganet: Antikritik!
Namun Prof Antara orang yang diharapkan hadir dalam sidang mahasiswa itu tidak hadir. Dia diwakilkan oleh sejumlah pejabat Rektorat untuk menerima tuntutan mahasiswa.
Dalam sidang tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Tuntutan itu dibuat dalam bentuk berita acara yang berisikan tanda tangan pihak Mahasiswa dan Rektorat.
Dari Pihak Universitas diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama & Informasi. Sementara dari perwakilan Mahasiswa tertanda tangan atas nama Presiden dan Wakil Presiden Bem Udayana.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam sidang mahasiswa tersebut menuntut tentang perbaikan fasilitas yang menunjang akademik, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, memberikan transparansi pengelolaan dana SPI, pelibatan mahasiswa dalam penyusunan mekanisme SPI dan meminta Rektor untuk bertemu dengan Mahasiswa pasca ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam sidang mahasiswa hari ini dari pihak rektorat cukup koperatif, apa yang kami tuntut hari ini semua disepakati. Mereka mengiyakan dan mengaku salah," terang Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara. (*/Dinda)