Suara Denpasar - Mohamed Zghaib warga asal Suriah harus berurusan dengan hukum di Bali. Dia diketahui telah melakukan pemalsuan identitas.
Dia diamankan oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang merupakan gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan dan Kepolisian Daerah Bali pada Kamis (16/2/2023) di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Agung Nizar Santoso.
Tidak hanya itu, alamat yang tercantum dalam KTP tersebut adalah lahan kosong di jalan Kerta Dalem Sari IV No.19.
Baca Juga:Cinta Kuya Ngebet Jadi Tukang Cuci Piring Meski Punya Ortu Tajir, Uya Kuya Auto Curiga!
Hari ini (15/3), Mohamed Zghaib dilimpahkan pihak Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani proses hukum.
"Pada hari ini akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (15/3/2023) pagi.
Tedy menjelaskan pihak Imigrasi saat ini masih menunggu proses hukum dan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kita menunggu hasil keputusan dari Kejari Denpasar apakah nanti yang bersangkutan akan dipertosi, kita tunggu hasil dari teman-teman di Kejari," sambungnya. (*/Ana AP)
Baca Juga:Jadwal All England 2023 dan Link Streaming Terbaru