Suara Denpasar - Pihak Universitas Udayana (Unud) mempertanyakan soal audit internal pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Pendidikan atau SPI.
Awalnya kerugian yang ditimbulkan hanya Rp 3,8 miliar dan kemudian melonjak menjadi Rp 105 miliar.
Di mana dalam kasus ini, empat pejabat teras Unud, termasuk Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara turut terbelit dan menjadi tersangka. Nah, terkait hasil audit mengaudit.
Giliran Bali Corruption Watch dengan tetap mengusung asas praduga tak bersalah menantang Unud untuk buka-bukaan ke publik hasil audit mereka.
Termasuk darii BPK, BPKB, Satuan Pengawas Internal, Inspektorat dan akuntan publik eksternal.
Baca Juga:Rektor Unud Jadi Tersangka, Tim Hukum Pertanyakan Besaran Kerugian Negara
‘’Saya membaca pembelaan Pihak Rektor Unud, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan.
Bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ papar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora.
BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI Unud 2018-2022.
Untuk itu dia juga meminta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini, baik dari pihak kejaksaan maupun Unud.
‘’Kami menghargai proses hukum, menghargai hak tersangka untuk membuktikan hal sebaliknya. Tapi kalau dari pernyataan Tim Hukum Unud yang dirilis media, masyarakat meminta dibeberkan data, fakta dan bukti-buktinya,’’ tukasnya.
‘’Kami menunggu, agar yang diungkap ke publik benar-benar lengkap. Mengingat korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat. Apa benar ada audit dari sedemikian banyak Lembaga audit?" tantangnya.
Baca Juga:BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI