Suara Denpasar - Banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Hal ini tentu menjadi keprihatinan banyak pihak terkait pengelolaan lembaga keuangan milik desa adat dan hanya ada di Bali.
Apalagi, jumlah kerugian yang ditimbulkan bukan sedikit. Satu LPD saja ada kasus dana yang disimpan masyarkat desa adat di tilap ratusan miliar rupiah oleh oknum pengurus dan Ketua LPD.
Ambil contoh yang terjadi di LPD Sangeh, Kabupaten Badung.
Baca Juga:Pak Yan Koster Wajib Baca! Aturan dan Putusan MK yang Bisa Jegal "LPD Kebal Hukum"
Namun demikian, di tengah gencarnya aparat penegak hukum membongkar praktek curang ini.
Tiba-tiba saja muncul surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster bahwa LPD tidak termasuk subyek hukum karena tidak menggunakan uang negara.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak menggubris surat itu. Sebab, dari pemahaman hukum yang sudah disepakati.
Pendirian LPD itu menggunakan dana yang bersumber dari uang negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
"Kenapa LPD menjadi obyek pemeriksaan tindak pidana korupsi? Karena sumber dana dari LPD tersebut awalnya dari APBD Provinsi maupun kabupaten atau kota," papar Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali kepada pengacara senior Nyoman "Ponglik" Sudiantara dalam kanal YouTube Case Closed yang dikutip Denpasar.suara.com Minggu 12 Maret 2023.
Jika ada penyertaan modal dari APBD tentu jaksa sudah bisa masuk ke dalam LPD.
"Ada pengamat yang mengatakan itu kan Rp 5 juta (penyertaan). Tapi, itu tahun berapa. Harga emas berapa dan bensin berapa. Itu uang masyarkat," tegasnya.
Seperti diketahui jelang akhir 2022. Gubernur Bali menyurati Polda dan Kejati Bali perihal pemberitahuan hibah modal kepada LPD.
Di mana dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengibahkan seluruh modal pertama pendirian Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kepada Desa Adat di Kota/Kabupaten se-Bali.
Total modal pertama LPD yang dihibahkan berjumlah Rp 7.230.000.000,- yang ditetapkan dengan Keputusan Gubemur Bali ttentang Penerima Hibah Modal Pertama LPD kepada Desa Adat.
Dengan hibah itu berarti tidak ada lagi uang negara di LPD dan tanggungjawab sepenuhnya pada desa adat.
Sehingga LPD tidak lagi bisa menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan. ***