Suara Denpasar - Dua bule di Bali diketahui memiliki KTP berkebangsaan Indonesia secara ilegal. Bule ini berasal dari Ukraina dan Suriah.
Kini mereka telah ditahan di ruang detensi Imigrasi. Bule asal Suriah, MZ ini berusia 31 tahun sedangkan bule Ukraina, RK berusia 37 tahun.
Mereka diciduk di dua tempat yang berbeda. MZ di daearah Pemogan, Denpasar sedangkan RK di Legian, Kuta.
Di KTP ilegalnya, bule Suriah ini memiliki nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan bule Ukraina memiliki nama lain Alexander Nur Rudi.
Baca Juga:Wahdi Kunjungi dan Santuni Korban Rumah Tersambar Petir di Yosodadi
Tak hanya KTP ilegal dengan nama dan alamat palsu, kedua bule itu juga memiliki Kartu Keluarga.
Dilansir dari Suara Bali pada Jumat (10/3/2023), identitas palsu itu akan digunakan untuk mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Barron Ichsan, kepala divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengatakan mereka memiliki ATM BCA.
Meskipun terbukti memiliki identitas palsu, kedua bule itu belum dideportasi. Mereka ditahan di Imigrasi dan menunggu hasil penyelidikan polisi.
Mengetahui begitu mudahnya bule ini mendapatkan identitas baru, Barron juga fokus pada siapa pihak yang membantu pembuatan identitas palsu tersebut.
"Kita harus mengetahui alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang [Pemilu] 2024. Di 2024, ini tahun pemilu, untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing yang bikin-bikin identitas WNI seperti ini," ujar Barron dikutip dari Suara Bali pada (9/3/2023). (*/Ana AP)