Suara Denpasar - Air susu di balas air tuba. Pepatah itu tampaknya tepat dilayangkan kepada FH. Pria yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Denpasar, Bali, itu adalah broker properti yang dipercaya oleh Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim.
Tanjdirejan meminta FH untuk menjembatani investor atau pembeli yang berminat atas tanah miliknya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 7.625 M2.
Kepada wartawan usai menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan, Tanudirejan di Mapolresta Denpasar mengatakan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Lalu FH dipercaya menjadi Broker Property.
Sesuai Akta Kuasa No. 03, dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, tanggal 12 Februari 2019.
Baca Juga:Terkuak, Inilah Bagian Tubuh Millen Cyrus Dipermak Habis-habisan, Nominalnya Wow!
Namun, tanpa sepengetahuan Har Tanudirejan, FH bertindak sendiri, lalu objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan sudah ada hampir sebagian dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Hasil penjualan tanah tersebut, dimasukan ke kantong pribadi.
Beruntung, korban mengetahui aksi culas itu. Dan, FH mau bertanggungjawab. Maka FH dan Har Tanudirejan, sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.
Isi dari perjanjian, bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka FH harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, FH telah melaksanakan sebagaian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000.
"Sisa kewajiban hutang FH disepakati untuk dibayarkan cicil," katanya.
Singkat kata, persoalan baru muncul dan berujung laporan setelah sisa utang tidak dibayarkan. Di mana terlapor malah mengirim cek kosong. "Dia berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong," timpalnya.
Atas kasus itu, akhirnya korban membuat laporan DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022, tentang dugaan tindak pidana “Penipuan dengan menggunakan cek kosong” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh FH," tukasnya. Sayangnya, FH tidak merespons ketika dikonfirmasi terkait kasus ini. ***