Suara Denpasar - Ada-ada saja kelakuan pengendara sepeda motor di Bali. Mereka membongkar nomor polisi kemudian diganti dengan tulisan nama pada plat motor yang dikendarai.
Bila mengacu pada pada Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang setiap kendaraan wajib dipasang plat.
Serta dilarang memodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi atau ilegal.
Maka jelas bahwa mengganti plat motor demgan tulisan nama adalah melanggar hukum.
Baca Juga:CEK FAKTA: Amanda Manopo Terciduk Peluk Arya Saloka di Tempat Umum?
Sayangnya, pelanggaran itu dominan dilakukan oleh Bule atau warga negara asing yang ada di Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran kepada sejumlah rental motor.
Yang ditemukan adalah motor-motor yang direntalkan atau disewakan tersebut lengkap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Yang kita temukan di sana TNKB lengkap, artinya para pelanggar itu mengganti sendiri," ujar Ketut Sukadi kepada Suara Denpasar saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas tersebut, Sukadi mengatakan Polresta Denpasar bersama satuan tugas Polis Lalu Lintas gencar melakukan sosialisasi etika berkendara.
Baca Juga:Kakak Nia Daniaty Meninggal Dunia Akibat Penyakit Kanker Paru-Paru
Sosialisasi itu melalui media sosial, videotron dan tindakan preventif kepada pelanggar.
"Sosialisasi-sosialisasi sudah kita lakukan, kita butuh kesadaran dari pengguna jalan raya baik itu masyarakat lokal maupun wisatawan. Harapannya agar gunakan kendaraan sesuai spektek dan ketentuan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berlalulintas di jalan," ujarnya.