Suara Denpasar – Bagi kamu yang sedang akan melangsungkan pernikahan, kini ada syarat baru yang harus dipenuhi.
Yakni sertifikat Aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil).
Lalu, apa itu Elsimil?
Dilansir dari Antaranews.com, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo mengatakan, Elsimil merupakan aplikasi yang dikembangkan BKKBN untuk mendeteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting.
Baca Juga:Ferdy Sambo Genggam Tangan Anaknya, Momen Haru Trisha saat Besuk di Rutan Mako Brimob Tersebar
Deteksi dini tersebut dilakukan tiga bulan sebelum menikah melalui pemeriksaan kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik swasta, dokter atau bidan praktik swasta.
Elsimil juga berfungsi sebagai media edukasi kesehatan reproduksi, kontrasepsi, kesiapan pranikah, kesiapan kehamilan, serta pencegahan kanker.
Selaras dengan program prioritas nasional pemerintah yang ingin mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia yang kini masih 21,6 persen berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGGI) Tahun 2022, Elsimil diperlukan guna mencegah stunting pada anak yang akan dilahirkan.
Untuk pendaftarannya, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi Elsimil.
Setelah mendaftar dan melangsungkan pemeriksaan, dalam aplikasi akan muncul sebuah sertifikat hasil dari data kuesioner di aplikasi.
Baca Juga:Pembangunan Depo Baru Pengganti Plumpang Akan di Mulai Akhir 2024
Jika sertifikat Elsimil berwarna merah, diharapkan pasangan mengkoreksi kondisi kesehatan ibu terlebih dahulu karena masuk dalam kategori berisiko.
“Pemeriksaan kesehatan bagi calon ibu sangat penting untuk mengetahui apakah mempunyai risiko kehamilan dan kelahiran anak stunting. Pemeriksaan ini sifatnya sederhana,” kata Hasto.
Elsimil tidak menghambat atau menunda pernikahan
Meski menjadi salah satu syarat menikah, Elsimil bukan penghambat pernikahan. Kebijakan untuk melangsungkan akad pernikahan, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Agama dan jajarannya.
“Begitu juga bagi calon pengantin yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan sederhana atau belum mengisi Elsimil, maka kebijakan sepenuhnya diserahkan kepada jajaran Kementerian Agama setempat,” ucapnya.
Jika, pasangan calon pengantin termasuk dalam kategori berisiko. Tim Pendamping Keluarga (TPK) akan merekomendasi untuk menunda kehamilan.
Selanjutnya TPK memberikan intervensi yang direkomendasikan serta memonitor status gizi sang istri sampai kondisinya membaik dan menjadi ideal untuk hamil.
Karena, jika dipaksakan untuk hamil, dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan ibu maupun anak yang dikandung, katanya. (*/Ana AP)