Scroll untuk membaca artikel
Senin, 06 Maret 2023 | 17:03 WIB

Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020

Pratama
Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Agus Sabana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pemeriksaan berikut mendalami keterangan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Untuk kali ketiga, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, dipanggil dalam kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.

Hanya saja, kali ini Prof. Antara bukan dipanggil dalam status sebagai Rektor Unud.

Tapi, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan  2020.

Baca Juga:Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice

Hanya saja, dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin 6 Maret 2023. Prof.

Antara tak menampakkan batang hidungnya di Gedung Kejati Bali.

Dikonfirmasi terkait pemeriksaan Prof. Antara,Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan saksi.

"Dua saksi dari mahasiswa hadir sedangkan dari Ketua Panitia (Prof. Antara) tidak hadir tanpa memberikan alasan," jelasnya.

Tiga saksi itu sudah mendapat pemberitahuan pemanggilan pada 3 Maret 2023.

Baca Juga:Diperiksa Kasus SPI Unud, Mantan Rektor Prof. Raka Sudewi Bungkam

Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri baru pada tahun 2021 menjabat sebagai Rektor Unud.

Sebelumnya, dia menjabat Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unud untuk jalur mandiri.

Untuk tiga tersangka pejabat Unud yang sudah ditetapkan Kejari Bali adalah mereka yang ikut menangani penerimaan pada periode Prof. Antara sebagai ketua panitia. Tiga tersangka itu adalah IKB, IMY dan NPS. ***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Bali

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda