Suara Denpasar - Pemeriksaan berikut mendalami keterangan saksi-saksi terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Untuk kali ketiga, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, dipanggil dalam kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Hanya saja, kali ini Prof. Antara bukan dipanggil dalam status sebagai Rektor Unud.
Tapi, sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020.
Baca Juga:Unud Berharap Kasus SPI Terhenti di Kesalahan Administratif atau Restorative Justice
Hanya saja, dalam pemeriksaan yang berlangsung, Senin 6 Maret 2023. Prof.
Antara tak menampakkan batang hidungnya di Gedung Kejati Bali.
Dikonfirmasi terkait pemeriksaan Prof. Antara,Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan saksi.
"Dua saksi dari mahasiswa hadir sedangkan dari Ketua Panitia (Prof. Antara) tidak hadir tanpa memberikan alasan," jelasnya.
Tiga saksi itu sudah mendapat pemberitahuan pemanggilan pada 3 Maret 2023.
Baca Juga:Diperiksa Kasus SPI Unud, Mantan Rektor Prof. Raka Sudewi Bungkam
Untuk diketahui, Prof. Antara sendiri baru pada tahun 2021 menjabat sebagai Rektor Unud.
Sebelumnya, dia menjabat Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unud untuk jalur mandiri.
Untuk tiga tersangka pejabat Unud yang sudah ditetapkan Kejari Bali adalah mereka yang ikut menangani penerimaan pada periode Prof. Antara sebagai ketua panitia. Tiga tersangka itu adalah IKB, IMY dan NPS. ***