Suara Denpasar – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Pengajuan pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara manual dan M-paspor.
Dalam pengajuan paspor tentu diperlukan beberapa dokumen. Direktorat Jenderal imigrasi Indonesia juga menjelaskan melalui laman resminya bahwa, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan paspor diantaranya KTP atau surat pindah, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat baptis, surat pergantian nama legal, dan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara manual melalui kantor imigrasi setempat dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui play store atau apps store.
Sementra itu, pengajuan paspor secara manual dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut. Mengutip dari yoursay.suara.com, berikut penjelasannya.
Baca Juga:3 Series dan Film Adhisty Zara Terbaru, Ada Virgo and The Sparklings
1. Pengisian data diri
Pengisian data diri dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kantor imigrasi setempat pada loket permohonan. Pemohon paspor akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pelengkap yang telah ditetapkan.
2. Pemeriksaan dokumen
Dokumen kelengkapan yang telah diisi pada loket permohonan akan diperiksa oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan.
3. Tanda terima permohonan dan Kode pembayaran
Baca Juga:Soal Transfer Raffi Ahmad, Aldila Jelita Merasa Diserang, Pengacara: Indra Bekti Cuma Bercanda
Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat imigrasi akan diproses oleh pihak imigrasi. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan paspor serta kode pembayaran untuk melakukan pembayaran pembuatan paspor.
4. Pengembalian dokumen
Dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon apabila dokumen tidak lolos pemeriksaan. Artinya permohonan dianggap gagal atau ditarik kembali karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Jika pemohon dinyatakan lolos, pemohon melakukan pembayaran. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Lalu, akan diminta melakukan foto diri dan perekaman sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah itu, pejabat imigrasi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan adjudikasi. Apabila semua telah dilakukan, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk bisa mendapatkan paspornya.
Pembuatan paspor tidaklah sulit untuk dilakukan, dengan adanya dua jenis paspor yang diberlakukan, pemohon diharapkan dapat bijaksana untuk memilih jenis paspor mana yang ingin dibuat. Pemohon juga disarankan untuk menanyakan kepada pihak imigrasi setempat mengenai beberapa informasi yang dirasa masih membingungkan. (*/Dinda)