Suara Denpasar – Paspor digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk berlibur bekerja, atau belajar. Di Indonesia sendiri diberlakukan dua jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Penasaran apa itu? simak ulasan berikut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.
Dikutip dari yoursay.suara.com dari kominfo.go.id dan imigrasi.go.id, berikut beberapa perbedaan dari paspor elektronik dan non elektronik.
1. Kelengkapan data pemilik
Baca Juga:Ulasan Buku You Never Existed: Kumpulan Puisi tentang Patah Hati dan Berusaha Melupakan
Paspor elektronik dan nonelektronik memiliki perbedaan pada kelengkapan data yang dimual. Paspor elektronik memuat data diri pengguna disertai data biometrik wajah dan sidik jari.
2. Tampilan paspor
Paspor elektronik memiliki logo e-paspor pada sampul paspor, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki logo.
3. Tingkat keamanan
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip berisi data biometrik, sedangkan paspor non elektronik tidak memiliki chip di dalamnya.
Baca Juga:Erik ten Hag Ngamuk Manchester United Dibantai Liverpool: Pemain Tidak Profesional!
4. Perawatan
Paspor elektronik memerlukan perawatan yang lebih intensif dibandingkan paspor non elektronik. Hal ini dikarenakan oleh chip yang ada pada paspor, sehingga pemilik paspor elektronik diharapkan lebih berhati-hati dalam merawat dan menyimpan paspornya.
5. Efisiensi penggunaan
Pemilik paspor elektronik tidak perlu melakukan pemeriksaan imigrasi dan bisa melewati autogate di bandara. Sedangkan pemilik paspor non elektronik harus melakukan pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu.
6. Biaya pembuatan paspor
Ditinjau dari kelengkapan data dan keamanan yang dimilikinya, pengajuan pembuatan paspor elektronik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan paspor non elektronik. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Itulah, 6 ada perbedaan paspor elektronik dan non elektronik. Semoga membantu! (Rizal/*)