Suara Denpasar - Proyek Terminal LNG di mangrove Taman Hutan Raya, Sidakarya, Denpasar, Bali digadang-gadang menjadi aset bagi kemandirian energi dan ekonomi Provinsi Bali. Namun harapan kemandirian itu dinilai suram. LSM Celios pun mengungkap kebobrokan proyek tersebut. Perusda Bali hanya kedok untuk memuluskan proyek, padahal pihak swasta yang berkuasa.
Celios (Centre Of Economic and Law Studies) menilai LNG yang digadang-gadang akan menjadi aset kemandirian energi dan ekonomi Provinsi Bali menjadi suram, selain karena sahamnya kecil tetapi juga banyak negara sudah menutup proyek LNG karena tidak begitu menguntungkan.
Diketahui, saham di PT Dewata Energi Bersih (DEB) proyek tersebut seutuhnya dikuasai oleh perusahaan swasta yakni PT Padma Energi Indonesia sebanyak 80 persen.
Sementara perusahaan pemerintah melalui Perusda Bali hanya 20 persen. Bahkan, saham yang dipegang Perusda Bali itu sebetulnya dana pinjaman dari PT Padma Energi Indonesia. Sebab, Perusda tidak menyetor modal di awal ke PT DEB. Perusda akan membayar melalui deviden yang diterima kelak, bila perusahaan ini sudah beroperasi dan laba.
Baca Juga:Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Ini artinya proyek terminal LNG seutuhnya milik swasta atau PT Padma Energi Indonesia. Perusahaan Pemerintah hanya jadi alat untuk melancarkan proyek LNG di Sanur tersebut.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan pembangunan LNG Bali yang dinilai akan menambah pendapatan daerah sangat tidak menjamin.
"Di banyak negara pembangunan LNG sudah turun sangat tajam. Di Asia saja sudah banyak negara yang menutup PLT Gas. Sementara di Bali gasnya di ambil dari Papua dan Bontang dan diolah di Bali kemudian di kirim lagi. Karena Bali Jawa saat ini energi listriknya surplus," kata Bhima dalam diskusi di Denpasar, Sabtu (4/3/2023).
Itu pun, lanjut Bhima, belum tentu untung. Sebab pembangkit menggunakan gas menjadi untung sekarang ini karena ada emergency perang Rusia-Ukraina.
"Jadi sebenarnya negara-negara di Eropa dan beberapa negara Asia melihat investasi diterminal gas dan investasi pembangkit listrik yang bahan bakunya gas itu adalah investasi yang secara finansial terus mengalami penurunan nilai," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhima Yudhistira memberikan beberapa pandangan terhadap pembangunan LNG Sidakarya sebagai berikut.
1. Pembangunan terminal LNG bertolak belakang dengan rencana JETP (Just Energy Transition Partnership)
Rencana transisi energi dalam JETP semangatnya adalah ingin menurunkan emisi karbon dan ketergantungan pada sumber energi fossil.
Sementara dalan proyek Terminal LNG di Denpasar Bali dilihat dari sisi berkeadilan dalam transisi energi tidak terdapat dalam skenario proyek Terminal LNG Bali (tidak melibatkan partisipasi komunitas, merugikan lingkungan).
Keberadaan terminal LNG Bali berisiko menurunkan minat investor di energi terbarukan karena proyek LNG dianggap lebih menarik dan mendapat banyak dukungan pemerintah.
2. Hak Pemegang Saham Minoritas
Sebagai pemegang saham minoritas, Pemprov Bali melalui Perusda Bali memiliki kewenangan sangat terbatas dalam mengelola Terminal LNG Sidakarya. Sebagaimana yang diatur dalam hukum berbisnis, pemegang saham terbesarlah yang memiliki kewenangan mutlak. Maka Terminal LNG Sidakarya yang dianggap akan menjadi aset kemandirian hanya menjadi mimpi.
3. Konteks Perusda sebagai pemegang saham minoritas.
Perusda Bali tidak dapat menentukan berapa dividen yang akan diberikan dari proyek. Juga tidak dapat meminta posisi sebagai Dewan Komisaris atau Direksi. Perusda Bali hanya bersifat memberikan nasihat /rekomendasi, tanpa perlu dipatuhi oleh Direksi perusahaan.
4. Implikasi Perusda dalam konteks Terminal LNG.
Proyek Terminal LNG tidak dapat dikatakan sebagai proyek pemerintah, karena saham pengendali/ mayoritas dikuasai swasta. Hak-hak masyarakat tidak dapat disuarakan melalui Pemda/Perusda karena memiliki peran yang tidak signifikan.
Klaim pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dengan adanya proyek belum tentu terpenuhi karena Perusda tidak bisa mengatur berapa dividen/laba yang akan dibagikan ke Perusda.
5. Analisa Proyek Terminal LNG.
Perusda Bali hanya dilibatkan sebagai perusahaan cangkang untuk memastikan proyek berjalan. Tidak mungkin proyek sebesar Terminal LNG dibiayai oleh dana APBD meski hanya 20%. Transparansi proyek Terminal LNG menjadi buram, karena seolah ada pelibatan pemerintah, tapi faktanya ketertutupan data berlindung pada wewenang swasta. (*/Aryo)