Suara Denpasar - Penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) menyebabkan banyak pihak yang protes. Salah satunya dari mantan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Susilo Bambang Yudhoyono merasa ada yang aneh di Indonesia. SBY merasa putusan itu sangat tak masuk akal, meski dia tak menjelaskan alasannya. SBY hanya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini," kata SBY di akun Twitter resminya, Jumat (3/3/2023).
Mantan Presiden RI tersebut merasa heran dengan keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu menjadi 2025. SBY berharap pada tahun 2024 pemilih tetap digelar dan berjalan dengan lancar.
Baca Juga:Jadi Mahasiswa, Yuta NCT Perankan Cowok Canggung di Drama Jepang Terbaru
"Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini," lanjutnya
SBY juga memperingatkan, jika para penyelenggara negara bermain-main dengan hak rakyat maka nantinya mereka yang akan kena getahnya.
"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," tegasnya
Cuitan SBY di akun Twitter nya tersebut banyak mendapatkan dukungan dari warganet.
"Pak SBY memang guru bangsa, negarawan penjaga konstitusi, yg selalu hadir saat arah perkembangan bangsa hendak dikudeta aktor2 hitam. Semoga para hakim PN Jakpus sadar kalau vonis tunda pemilu itu khianati konstitusi, sekligus menghina nalar publik," tulis akun @Hendriteja
Baca Juga:Emosi Teddy Minahasa Selama Persidangan: Debat dengan Jaksa, Marahi Pengacara Doddy
"Negara ini sedang dimabuk kekuasaan Pak, kelihatannya kaya ketakutan utk ganti rezim, mungkinkah ada yg disembunyikan dr Rakyatnya sebegitunya takutnya dg Pergantian Rezim....maturnuwun Pak SBY atas Perhatian Bapak terhadap Negara yg sedang sakit ini," balas @EdySupr44468624
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima. (Rizal/*)