Suara Denpasar - Pihak Universitas Udayana (Unud) masih berharap bahwa kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhenti pada kesalahan administrasi.
Jadi, bukan ke arah pidana tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Urusan Hukum Unud I Nyoman Sukandia usai mendampingi pemeriksaan tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Yakni IKB, IMY dan NPS. "(Jika) Ini masih dalam kategori administratif kita terima. Kan ada Restorative Justice (RJ), kan tidak semua harus ditersangkakan," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga:Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK
Dia mengatakan bahwa ketiga pejabat itu adalah orang-orang yang memang mengurusi soal IT dalam pendaftaran mahasiswa lewat jalur mandiri.
Hanya saja, ketiganya menjalankan tugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baik itu dari Kemeritekdikti sampai dengan Kemenkeu dan ada landasan hukumnya.
Jadi, soal kesalahan dari ketiganya. Dia menjelaskan pihak Unud tentu masih menunggu dari pihak Kejaksaan.
"Kita masih mendalami dan evaluasi. Tidak semua universitas mengalami (Dikasuskan kejaksaan). Kita berterimakasih kepada kejaksaan dan kita menghormati proses hukum," paparnya.
Baca Juga:Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
Sebab, apa yang ditetapkan di Unud juga ditetapkan di Universitas Negeri lain di Indonesia.
"Ini (kasus) kontrol juga untuk bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan regulasi. Apakah dari pemerintah berupa Permendikbud, Permenkeu," ungkapnya.
Dia juga menggaris bawahi bahwa dengan sistem online yang diterapkan oleh Unud. Maka, peluang kebocoran anggaran semestinya sudah tertutup.
Sebab, semua sudah by sistem dan mahasiswa langsung transfer dengan sistem online ke rekening Unud.
Dan, pihaknya juga rutin di audit oleh BPK dan lembaga lainnya. "Di sini kita belajar lagi di mana salahnya," tukas dia.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan saksi dan pemanggilan tersangka sebagai saksi mahkota.
Jelas dia, kasus masih terus diperdalam oleh penyidik Kejati Bali. ***