Mantap! Gibran Rakabuming Wajibkan Hal Ini Bagi Warga Solo, Apa Itu?

Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.

Yanuar Z
Kamis, 02 Maret 2023 | 08:40 WIB
Mantap! Gibran Rakabuming Wajibkan Hal Ini Bagi Warga Solo, Apa Itu?
Mantap! Gibran Rakabuming Wajibkan Hal Ini Bagi Warga Solo, Apa Itu? (Antara)

Suara Denpasar - Memiliki mobil bukan perkara sulit bagi banyak orang.

Kemudahan terkait pembayaran uang muka maupun angsuran membuat banyak orang tergoda untuk memiliki sarana transportasi pribadi yang satu ini.

Sayangnya, hal itu tak serta merta dibarengi dengan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.

Tak sedikit orang yang memutuskan untuk membeli mobil tanpa berpikir panjang mengenai lahan parkir.

Baca Juga:Hasil Klasemen Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Nol Poin di Posisi Buncit Grup A

Banyak fenomena ketika mobil seseorang yang tidak memiliki garasi diparkir di pinggir jalan atau depan rumah tetangga sehingga mengganggu kenyamanan yang lainnya.

Tak jarang pula, hal ini bisa memicu konflik.

Di Surakarta, orang yang memiliki mobil nantinya akan diwajibkan untuk memiliki garasi atau memarkir mobilnya di tempat khusus sehingga tidak mengganggu fungsi jalan.

Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perhubungan, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (1/3/2023).

Dalam Pasal 88, disebutkan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga:Tingkatkan Kualitas SDM, Ganjar Kuatkan Kerja Sama dengan Pengusaha untuk Revitalisasi SMK

Mereka yang melanggar bisa dikenai sanksi, bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan kartu tanda anggota hingga denda berupa uang dengan jumlah paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1.000.000. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin.

Peraturan ini tak serta merta akan langsung diterapkan, namun Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun ke depan. Baru kemudian sanksi akan benar-benar diberlakukan. Sebab. membangun garasi juga bukan perkara mudah.

"Nanti tertuang sanksi pada aturan itu, ini masih sosialisasi. Kami enggak bisa langsung (meminta) warga bangun garasi," kata Gibran seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Setelah dilakukan pendekatan, rencananya akan ada evaluasi. (*/Ana AP)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak