Suara Denpasar - Ada-ada saja cara penyelundup untuk memasukkan barang berharga ke Indonesia. Begitu juga dengan terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48).
Warga Negara Asing (WNA) asal India ini dituntut pidana penjara selama dua tahun karena menyelundupkan 932 butir berlian yang disembunyikan dalam anus.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya dalam penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Aksi terdakwa pada 15 Oktober 2022 itu terungkap setelah petugas Bandara Ngurah Rai memeriksa menggunakan X-Ray.
Baca Juga:Dipungut tanpa Landasan Hukum, Dana SPI Unud Mestinya Dikembalikan ke Orang Tua Mahasiswa
Dari pencitraan X-Ray ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.
Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terdakwa Ismath dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 1 Maret 2023.
Pihaknya juga sudah menyampaikan pembelaan agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman.
Sedangkan JPU dalam dakwaan kesatu, terdakwa dinilai melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Di mana kerugian yang ditimbulkan dari pajak impor mencapai Rp 99.962.000.
Baca Juga:Pria Asal Flores NTT Dikeroyok Sampai Pingsan, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Segera Ditahan