Suara Denpasar - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi di UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali atau UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2018 sampai 2020, terus digencarkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Tujuannya, tentu untuk pengembangan kasus dan membidik calon tersangka lain. "Baru sekali diperiksa dan sebatas saksi," kata Agus Wirawan salah satu saksi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Bali, Selasa 28 Februari 2023.
"Terkait remunerasi dari tahun 2018 sampai 2020," jawabnya soal seputar pertanyaan penyidik.
Seperti diketahui bersama. Penyidik Kejaksaan Kejati Bali sudah menetapkan satu orang tersangka Raden Agung Sumarno alias RAS. Dia sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.
Baca Juga:Terima Fee, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM. Akibat Perbuatan Raden Agung Sumarno alias RAS, UPTD PAM di Dinas PUPRKIM mengalami kerugian Rp 23.949.077.628,75.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
"Untuk kasus dugaan PUPRKIM PAM hari ini dijadwalkan pemeriksaan beberapa saksi-saksi oleh penyidik," jelas Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. ***