Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menjawab pertanyaan publik terkait masuknya Alat Pelindung Diri (APD) dalam anggaran Pilwali Kota Denpasar pada Pilkada serentak 2024 meski status PPKM telah dicabut.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya menjelaskan, soal wabah covid19 tidak bisa diprediksi. Sehingga masuknya APD dalam anggaran Pilwali Kota Denpasar tersebut sebagai langkah antisipasi.
"Ini adalah langkah antisipasi, karena mengingat situasi saat ke depan tidak bisa kita prediksi. Jadi APD itu meliputi hal-hal atau barang yang berhubungan dengan alat perlindungan diri semisal di TPS ada ember tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan dan seterusnya," jelasnya kepada denpasar.suara.com, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Arsa menambahkan, rancangan anggaran pengadaan APD bersifat fleksibel, tergantung pada situasinya nanti. Artinya, jika tidak terpakai bisa dikembalikan.
"Jadi jika berubah bukan pandemi lagi ini akan disesuaikan. Kami tidak akan bisa belanja APD jika situasinya tidak lagi membutuhkan APD," tambahnya.
Arsa Jaya, memastikan dana anggaran Pilkada 2024 bakal digunakan dengan bertanggung jawab. Mengingat pihaknya mengajak BPKP (Badan Pengawasan dan Keuangan) Kota Denpasar dalam mengawal perbelanjaan KPU Kota Denpasar pada Pilkada serentak tersebut.
"Dalam pembelanjaan semua kebutuhan KPU Denpasar selama ini kita sudah bekerja sama dengan BPKP Kota Denpasar untuk mengawal pengelolaan anggaran yang ada di Kota Denpasar," tutup Arsa Jaya. (Rizal/*)