Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) terus diperdalam penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kali ini, Selasa 28 Februari 2023, penyidik memeriksa mantan Rektor Unud.
Adalah Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang diperiksa terkait statusnya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021.
Namun demikian, Prof. Raka Sudewi, Sp.S (K) saat di temui di Kejati Bali bungkam seribu bahasa, saat dtanya awak media terkait pertanyaan dari penyidik Kejati Bali.
Baca Juga:Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 8 Februari 2023.
Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY, dan NPS, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Untuk tersangka NPS, juga sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana membenarkan adanya pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus SPI Unud.
“Hari ini kembali ada pemeriksaan beberapa saksi dan mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," sebut pria yang baru saja menjabat menggantikan Luga A Harlianto itu. ***
Baca Juga:Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud