Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan

Penahan juga memperkuat posisi penyidik karena bisa menggambarkan

Pratama
Selasa, 28 Februari 2023 | 11:35 WIB
Made "Ariel" Suardana: Perkecil Peluang SP3, Oknum Pejabat Unud Mestinya Ditahan
Kejati Bali, Ade T Setiawarman dan Pengamat Hukum Made “Ariel” Suardana (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tidak hanya mendesak agar kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) diperiksa secara kompeensif dan menyeluruh.

Sehingga, kasus tidak hanya terhenti pada tiga oknum pejabat yang menjadi tersangka.

Yakni IKB, IMY, dan NPS, tiga pejabat itu diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 3,8 miliar.

Made "Ariel" Suardana juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga oknum pejabat itu.

Baca Juga:Telusuri Aliran Dana SPI Unud, Kejati Bali Gandeng PPATK dan OJK

Sabab, dengan dilakukannya penahanan. Maka, peluang kasus ini di-SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bisa diperkecil.

"Menahan pelaku mengecilkan peluang SP3 suatu kasus. Juga bisa memperjelas peran tersangka dan pihak lain," kata aktivis 97 tersebut.

Sebab, jika merujuk pada KUHAP. SP3 ini hanya diatur dalam 1 pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang berbunyi: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut, ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Penahan juga memperkuat posisi penyidik karena bisa menggambarkan kekuatan alat bukti dan kasus ini murni mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Apalagi perkara ini menjadi perhatian publik dan pembuka tabir buruk dunia pendidikan. Perkara korupsi adalah perkara pidana khusus yang penanganannya harus lebih cepat daripada pidana umum karena itu tahan pelaku agar penyidik tidak dipermainkan oleh alibi pelaku dan guna memastikan perkara ini jalan," tukasnya. ***

Baca Juga:Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Bali

Terkini

Tampilkan lebih banyak