Suara Denpasar – Kabar KTP elektronik akan berubah jadi KTP digital, rupanya akan segera direalisasikan. Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Ari Fakhrulloh memberikan pernyataan resmi bahwa akan dilakukan pengalihan data dari E-KTP menjadi KTP digital. Zudan, dalam Rakornas Dukcapil 2023 menjelaskan bahwa nantinya akan diberlakukan penggunaan KTP Digital secara serentak bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, KTP digital ini merupakan suatu tanda pengenal yang dapat diakses melalui Handphone dan berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini akan menggantikan KTP elektronik yang proses pembuatan dan pengadaannya sangat bermasalah di beberapa wilayah.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital akan lebih memudahkan pengguna dan juga lebih fleksibel baik bagi pengguna maupun pemerintah setempat. Pengadaan IKD ini akan diberlakukan bertahap. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan realisasi IKD setidaknya diberlakukan 25% dari penduduk Indonesia.
Untuk pembuatannya, penduduk diharapkan untuk mendatangi dukcapil wilayah masing-masing untuk pembuatan IKD. Kemudian, akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui app store atau play store. Petugas Dukcapil masing-masing wilayah akan memandu pembuatan KTP Digital.
Baca Juga:Ternyata Sudah Pisah Rumah, Kondisi Indra Bekti Pasca Digugat Cerai Terungkap
Melansir dari laman resmi Disdukcapil, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan IKD, di antaranya:
1. Nomor ponsel atau gadget sejenis
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat E-mail Pribadi
4. Nomor HP Pribadi
Baca Juga:Anita Minta Ongkos Ke Brunei, Irjen Teddy Minahasa Jawab Ada Sabu 5 Kg Carikan Lawan
5. Koneksi internet yang memadai
Jika semua persyaratan yang dimiliki sudah memadai, pembuatan KTP Digital dapat dilakukan dengan cara:
1. Datang ke kantor Dukcapil wilayah setempat
2. Melengkapi berkas Administrasi.
3. mengunduh aplikasi di play store atau app store
4. memasukkan data diri yang dibutuhkan seperti NIK, email pribadi, dan nomor handphone
5. melakukan verifikasi data dengan swafoto atau selfie
6. Jika semua syarat dilakukan, masyarakat pemohon KTP digital akan mendapat email verifikasi untuk aktivasi KTP digital masing-masing.
Demikian, syarat dan cara membuat KTP Digital untuk penduduk Indonesia. Apa kalian tertarik untuk membuatnya? (Rizal/*)