Suara Denpasar - Sebagai daerah tujuan wisatawan asing. Bali bukan hanya menerima gelimangan dolar.
Tapi, beberapa di antara wisatawan asing itu bermasal dengan hukum di Indonesia. Seperti halnya dengan warga negara asing (WNA) asal India berinsial AB (47).
Dia ditangkap jajaran Polres Badung karena kedapatan membawa kokain. Barang haram yang jarang ditemui di pasar Asia.
AB sendiri ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Canggu, Kuta Utara, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00.
Baca Juga:Kasus Rampung, 10 Terpidana Dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar dan Polda Bali
"Anggota Unit Lantas Polsek Kuta Utara mengabarkan ada driver ojek online (ojol) mencurigai barang paketan yang dikirimkan oleh seseorang tidak dikenal," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes.
Petugas opsnal langsung mengecek barang itu dan isinya satu kotak kue dan kopi instan dan amplop didalamnya berisi tiga bungkus plastik bening diduga kokain. Anggota Opsnal mengajak driver ojol itu mencari alamat penerima barang.
“Barang itu diterima oleh AB di salah satu tempat hiburan malam dan tersangka langsung ditangkap,” sebutnya.
Selain AB, petugas opsnal juga menangkap tiga tersangka lainnya, SP (32). Pria asal Jatim yang bekerja sebagai mekanik ini dibekuk, Rabu (8/2/2023) pukul 15.00 di salah satu taman yang ada di pinggir Jalan Ahmad Yani. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu (SS) seberat 2,77 gram dikemas dalam 41 paket plastik klip.
Selain itu, tersangka lainnya yang ditangkap berinisial AM (32) dan AN (34) di Jalan Muding, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 19.00. Kedua tersangka sudah menjadi target polisi.
Baca Juga:Bule Australia Konyol! Masuk DPO Polda Bali, Malah Nongol di Sidang Praperadilan, Ya Ditangkap...
“Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan paket SS seberat 0,13 gram di balik pepohonan di pinggir jalan,” beber Kapolres.
Besoknya, polisi menangkap pria berinisial JS (28) sekitar pukul 19.20 di pinggir Jalan Danau Tempe, Denpasar.
Tersangka mengemudikan mobil dicegat polisi dan saat digeledah kedapatan membawa sabu seberat 0,32 gram.
Kasus narkoba itu sampai saat ini masih dikembangkan jajaran Polres Badung. Khususnya soal asal kokain WNA India. ***